Sabtu, 26 Januari 2013

GURU TENAGA PENDIDIK YANG PROFESIONAL


GURU TENAGA PENDIDIK YANG PROFESIONAL
Oleh : Iswati

Pendidikan adalah proses mempersiapkan masa depan anak didik dalam mencapai tujun hidup secara efektif dan efisien. dalam perkembangannya istilah pendidikan atau paedagogie berarti bimbingan atau pertolongan yang di berikan kepada peserta didik melalui orang dewasa agar ia menjadi dewasa ( Mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental )
Menurut UU No 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secar aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bngsa dan Negara.
Dari pengertian di atas, pendidikan menyatakan dengan jelas tentang cita – cita dan tujuan yang hendak di capai agar semua pelaksana dan sarana pendidikn memahmi dan mengetahui suatu proses kegiatan yaitu, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dengan ciri - ciri sebagai berikut :
1.    Berimn dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
2.    Berbudi pekerti luhur
3.    Memiliki pengetrahuan dan ketrampilan sehat jasmani dan rohani
4.    Kepribadian yang Mantab dan mandir
5.    Bertanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa.
Seorang pendidik ( Guru ) harus memperhatikan bahwa ia mampu mandiri, tidak tergantung pada orang lain dan dia juga di tuntut bertanggung jawab terhadap anak didik dan terhadap dirinya sendiri.tanggung jawab ini didasarkan atas kebebasan yang ada pada dirinya untuk meilih perbuatan yang terbaik menurutnya. Apa yang dilakukannya menjadi teladan bagi masyarakat.dan yang di maksud dengan Guru Profesional Adalah: guru yang memiliki Kompetensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang di tuntut oleh profesi ke guruan.
               Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai tenaga pendidik yang professional meliputi:                                                         
Persyaratan pribadi di antaranya:
1.    Berbudi pekerti luhur
2.    Memiliki kecerdasan yang cukup
3.    Memiliki kepribadian yang tenang
4.    Kestabilan dan kematngan emosional.
Persyaratan jabatan di antaranya:
1.    Memiliki kompetensi Paedagogik, yaitu kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
2.    Kompetensi kepribadian,yaitu pengetahuan dasar fundamental seperti ilmu ke guruan dan ilmu pendidikan
3.    Kompetensi sosial dalam hal ini seorng pendidik di tuntut mempunyai pengetahuan yang cukup tantang masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan membina kerja sama dengan orang lain
4.    Kompetensi professional yaitu, kemampuan penguasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, penguasan proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Dari pemaparan di atas, Jelas bahwa jabatan guru merupakan pekerjaan/profesi mulia dan agung, karena profesi disini diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesialis akademik dalam waktu yang relative lama di perguruan tinggi, baik dalam bidang social, eksakta maupun seni. dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual, yang dalam mekanisme kerjanya dikuasai oleh kode etik. Professional mengacu pada sifat khusus yang harus di tampilkan oleh orang yang memegang profesi tertentu.sedangkan profesionalisasi diartikan sebagai suatu proses perubahan secara individual maupun kelompok atau kombinasinya menuju kemampuan professional tertentu. guru merupakan ujung tombak untuk mencerdaskan a ,namun semua itu tidak akan terlaksana dengan lancar kalau dilihat dari sisi ekonomi, para pendidik di INDONESIA masih lah sangat memprihatinkan dan perlu pemikiran-pemikiran baru dan tindakan yang nyata dalam upaya mengangkat kesejahteraan guru, agar antara tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan kondisi ekonomi guru berjalan dengan seimbang.Pemerintah harus memikirkan kesejahteraan yang sepantasnya diterima oleh tenaga-tenaga pendidikan agar dalam mencapai tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar.
Apabila semua itu sudah terlaksana Insya Allah pendidikan di INDONESIA ke depan /di masa yang akan datang semakin berkembang sesuai dengan tuntutan Zaman dan menghasilkan out put / peserta didik yang berkualitas tidak kalah dengan negri lain dan tercapailah pendidikan yang unggul,dan berkualitas baik dari segi agama, sosial kultural dan Intelektual.  AMIN
Read More

GURU DAN KIPRAHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN


GURU DAN KIPRAHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : M. Rifqi Zam Zami

Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat urgent dan penting untuk dilaksanakan dalam setiap kehidupan manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan pernah bisa mencapai derajat yang lebih baik (ahsan). Hal itu disebabkan karena lewat pendidikan, manusia akan mendapatkan beberapa hal penting yang dapat digunakan untuk modal awal menjalani kehidupan yang teratur dan terarah.
Pendidikan dapat terlaksana manakala beberapa aspek yang melatarbelakanginya ada. Guru (pendidik) dan siswa (peserta didik) adalah dua aspek yang tidak akan pernah bisa dipisahakan dalam menjalankan proses pendidikan. Guru melaksanakan transfer of knowledge (ta’lim) dan juga melaksanakan transfer of value (ta’dib). Ketika dua hal tersebut dilaksanakan maka proses pendidikan terlaksana dengan baik. Anak didik harus mempunyai bekal ilmu yang baik dan dapat mengaplikasikan ilmu yang dimiliki secara terarah sesuai dengan syariat yang berlaku, baik syariat dalam agama masing-masing maupun syariat negara yang selanjutnya disebut dengan hukum / undang-undang.
Jika guru hanya melaksanakan proses ta’lim tanpa menghiraukan proses ta’dib, maka proses pembentukan karakter dalam setiap individu anak didik dikatakan gagal dan belum terjadi proses mendidik. Padahal dalam aplikasi kehidupan, yang dianggap sangat penting bukan hanya ilmu yang dimiliki seseorang saja, tetapi tingkah laku dan karakter yang mencerminkan manusia beragama dan bernegara juga diperlukan.
Problem yang terjadi dinegara kita sebenarnya bukan miskin ilmu, tetapi miskin etika dan estetika. Kita lihat saja realita dan fakta yang terjadi dinegara ini. Banyak sekali aplikasi karakter bangsa yang tidak sesuai dengan hazanah keilmuan seseorang. Banyak sekali orang yang mempunyai teori-teori dan ilmu yang tinggi, tetapi tetap saja tingkah laku yang dilaksanakan tidak sesuai. Sehingga banyak sekali kasus-kasus yang terjadi, seorang guru berbuat asusila terhadap anak didiknya, pejabat nonton video porno saat rapat anggota dewan, anggota dewan tersiar sebagai pelaku dalam sebuah video porno, sampai pejabat-pejabat yang melaksanakan korupsi dalam setiap lini.
Contoh kasus yang terjadi tersebut bukanlah hal yang tabu ketika dibicarakan dalam kehidupan masyarakat kita. Hal itu disebabkan karena banyak sekali kasus yang sama dengan pelaku yang berbeda tersiar dimedia kita. Kalau kita mengklarifikasi kasus-kasus yang telah terjadi, bukan tidak mungkin orang yang tersandung kasus tersebut adalah orang yang bernotaben pendidikan rendah. Seorang guru, pegawai dirjen pajak, anggota DPR RI, dll. Semua pelaku adalah orang yang bernotaben pendidikan tinggi dan tahu akan baik buruk sesuatu yang dikerjakan. Jika diurut-urutkan, kasus ini terjadi karena pembentukan karakter dalam proses pendidikan belum sampai ke “standar internasionalnya”.
Nah, dari kasus-kasus yang banyak terjadi dan menyimpang tersebut, kiprah guru dalam proses pendidikan menjadi sorotan untuk membentuk karakter manusia seutuhnya. Sehingga tanggung jawab seorang “guru” sangat lah berat.
Dari tanggung jawab yang dibebankan pemerintah dalam proses pendidikan ini, lebih-lebih pembentukan “karakter bangsa” yang sangat berat maka pemerintah memberikan semacam reward kepada guru agar proses pembentukan karakter tersebut terlaksana secara maksimal. Proses pembentukan sebuah “profesi” yang diidentikkan sebagai “pekerjaan” mulailah merambah dalam kehidupan seorang guru. Proses pendidikan bukan lagi menjadi “usaha sadar” seperti yang termaktub dalan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, tetapi menjadi “usaha kadar” yang dilaksanakan untuk mencapai kadar nilai upah yang diinginkan. Sangat ironis ketika niat awal untuk melaksanakan usaha sadar berubah menjadi usaha kadar.
Memang boleh ketika kita berfikir bahwa reward atau bisyaroh untuk guru harus tinggi untuk mengapresiasi usaha guru dalam memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat maupun generasi muda. Tetapi jika pelaksanaan pendidikannya bukan didasarkan dengan usaha sadar, maka sia-sia saja pengabdian dan niat ikhlas awal guru untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam mendidik anak didik.
Dari pemaparan singkat tadi, semoga saja sedikit banyak dapat memberikan angin segar dalam proses penataan niat kita sebagai calon guru profesional untuk mengarahkan generasi muda menuju arah yang lebih baik. Sehingga kasus-kasus yang terjadi dapat diminimalisir dari akar permasalahannya. Pendidikan dan penanaman karakter dalam setiap individu dapat terealisasi sesuai karakter agama dan karakter bangsa untuk membina generasi muda ke arah yang lebih baik.
Read More

PERAN PENTING GURU PROFESIONAL DALAM DUNIA PENDIDIKAN


PERAN PENTING GURU PROFESIONAL DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Lailatul Haniah
                               
Berbicara mengenai dunia pendidikan tentu berkaitan dengan peran seorang guru. Istilah pendidikan diterjemahkan dari bahasa Yunani “paedagogie” yang berarti “pendidikan” dan “paedagogia” yang berarti “pergaulan dengan anak-anak”. Berbijak dari istilah diatas, pendidikan bisa diartikan sebagai usaha yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak untuk membimbing perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan. Atau dengan kata lain, pendidikan ialah bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak dalam pertumbuhannya baik jasmani maupun rohani, agar berguna bagi diri sendiri dan orang lain.
Guru adalah figur sentral dalam dunia pendidikan. Terutama saat terjadinya proses belajar-mengajar. Oleh karena itu guru harus memiliki karakteristik kepribadian yang ideal, sesuai dengan persyaratan yang bersifat psikologis-paedagogie. Konon pada zaman dahulu posisi guru disejajarkan dengan para priyayi yang selalu duduk dideretan utama dalam berbagai upacara. Sebagai pengajar/pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan. Itulah sebabnya setiap ada inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bersumber pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Demikian pula dalam upaya membelajarkan peserta didik, guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif. Agar dapat  mengajar secara efektif, guru harus memberikan kesempatan belajar bagi peserta didik (kuantitas) dan meningkatkan mutu (kualitas) mengajarnya. Kesempatan belajar peserta didik dapat ditingkatkan, dengan cara melibatkan siswa secara aktif dalam belajar. Mulai dan akhirilah mengajar tepat pada waktunya. Hal ini memberikan kesempatan pada siswa untuk belajar optimal. Begitu juga dengan mampu menunjukkan keprofesionalismenya sebagai seorang guru, juga dapat membangkitkan minat/motivasi peserta didik untuk belajar.
Bagi guru sendiri, keberhasilan tersebut akan menimbulkan kepuasan rasa percaya diri serta semangat mengajar yang tinggi. Hal ini berarti menunjukkan sebagian sikap keprofesionalan seorang guru yang dibutuhkan pada era globalisasi. Yang mana kemajuan ilmu dan teknologi berpengaruh terhadap pendidikan.
Kegiatan belajar-mengajar merupakan inti dari pendidikan secara keseluruhan. Dan guru sebagai pemegang utama proses belajar-mengajar banyak berakar pada berbagai pandangan dan konsep. Kegiatan belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian hubungan timbal-balik antara guru dan peserta didik, yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi dalam proses belajar- mengajar mempunyai arti yang lebih luas. Tidak sekedar hubungan antara guru dengan siswa tetapi berupa  interaksi edukatif. Dalam hal ini tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, melainkan pembentukan sikap nilai pada siswa yang sedang belajar.
Menurut Wrightman, peranan guru adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan, yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu, serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan peserta didik yang menjadi tujuannya. Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi banyak hal. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Adams dan Decey dalam “Basic Principles of Student Tesing”, antara lain adalah guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, perencana, supervisor, motivator dan konselor.
Kisah nyata yang menunjukkan peran besar guru adalah pada waktu peristiwa Nagasaki dan Hirosima yang dibom atom oleh Sekutu. Langkah pertama yang dilakukan pemerintah Jepang adalah menghitung jumlah guru dan doktor yang tersisa. Mereka membangun kembali Bangsanya yang porak poranda itu dimulai dari bidang pendidikan dan kesehatan. Hasilnya sangat menakjubkan, kurang dari 20 tahun Jepang berhasil mensejajarkan Negaranya dengan Negara-Negara maju lainnya di dunia. Kisah nyata tersebut menunjukkan betapa besar peran guru dalam membangun Bangsa.
Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus. Apalagi sebagai guru yang profesional harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan mengajar. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencarian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti halnya menjadi seorang guru. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988).
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya (Agus F.Tamyong, 1987).
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik didalam kegiatan belajar-mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan. Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleknya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus seperti yang dikemukakan (Moh. Ali, 1985) antara lain adalah: menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai; adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; serta memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pun dengan profesi guru, harus ditempuh melalui jenjang “pre service education” seperti pendidikan guru sekolah dasar (PGSD), IKIP dan fakultas keguruan diluar lembaga IKIP.
Kompetensi profesional/ kemampuan profesional ini meliputi hal-hal : menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, serta  menilai hasil proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan (Moh. Uzer Usman, 2009). Karena itu, jika Anda ingin menjadi guru atau sudah menjadi guru, jadilah sosok profesional yang kreatif dan menyenangkan. Membenahi profesionalisme guru adalah awal yang baik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru profesional hendaknya mampu mengantisipasi hal-hal tertentu, sehingga apa yang disampaikannya kepada peserta didik selalu berkenan dihati anak dan “up to date”. Selain itu juga, guru profesional diharapkan menghasilkan out put pendidikan yang lebih mengarah kepada  hal-hal yang bersifat positif. Hal ini, dapat dilihat misalnya saja menjadikan anak didik yang mempunyai tingkat intelektualitas yang tinggi dan juga menjadikan kepribadian yang bisa membedakan mana perilaku yang benar mana yang tidak. Sekarang ini banyak kasus anak didik yang melakukan tindakan kriminal seperti tawuran antar pelajar, terjebak kedalam lingkungan narkoba, miras dan perilaku tidak bermoral lainnya. Oleh karena itu dengan adanya prospek profesi guru dalam dunia pendidikan ini, diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah yang mengarahkan anak didik kepada hal-hal negatif tersebut.
Demikianlah tentang tugas, peran dan kompetensi guru yang merupakan landasan dalam mengabdikan profesinya. Guru yang profesional tidak hanya mengetahui, tetapi betul-betul melaksanakan apa-apa yang menjadi tugas dan peranannya.
Read More

PERATURAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI


PERATURAN GURU PROFESIONAL
DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Oleh : Lailiyatul Mukrimatin

Dalam studi tentang masalah profesionalisme, terdapat sejumlah definisi tentang “profesi” . Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Dr.Sikun Pibadi yakni profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD pasal 8). Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (UUGD pasal 9).
Dalam UUGD pasal 1 ayat 10, kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No.16 tahun 2007 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional  merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Yaitu yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Perlu dijelaskan bahwa sebenarnya keempat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat semata-mata untuk memudahkan memahaminya.
Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan payung, karena telah mencakup dari ketiga kompetensi diatas. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yan berkompeten, memiliki:(1). Pemahaman terhadap karakteritik peserta didik, (2).penguasaan bidang studi, baik dari segi keilmuan maupun kependidikan, (3).kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4).kemampuan dan kemauan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berlanjutan. Kualifikasi akademik dan tingkat penguasaan kompetensi (bersama-sama dengan kejujuran profesional) akan menentukan tingkat profesionalisme seorang guru.
Dalam menhadapi tantangan kompetitif globalisasi dewasa ini, seorang guru profesional harus menguasai bidang studi secara utuh, tidak bersifat parsial dan tidak terisolasi hanya pada kemampuan bidang studi semata. Penguasaan bidang studi oleh guru harus terintegrasi dengan kemampuan bidang studi/paedagogik, seperti: memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik dan mengevaluasi proses, serta hasil pembelajaran. Selain itu, seorang guru profesional harus mengenal siapa dirinya, kekuatan, kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam era global, yang sarat dengan kemajuan teknologi informasi merupakan tantangan bagi seorang guru untuk dapat  terus mengikuti perubahan tersebut. Dan dibarengi dengan melakukan perubahan yang dinamis untuk meningkatkan kecakapannya. Dengan kata lain, seorang guru profesional harus dapat mengembangkan diri dalam bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogik secara terus menerus. Sejalan dengan itu, guru profesional juga harus dapat mengembangkan kepribadian yang mencerminkan sosok (pribadi) profesional. Kepribadian guru terbentuk bukan hanya dari pengalaman belajar, yang terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung ketika ia mengikuti pendidikan formal. Tetapi juga terbentuk dari dampak yang muncul kemudian setelah proses pembelajaran itu berlalu.
Dalam kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang dilaluinya. Pasal 2 ayat 2 UUGD menyatakan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan dimilikinya sertifikat pendidik, diharapkan upaya sadar secara berlanjutan dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
Untuk itu dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran, guru harus : dapat menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku, mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli, mematuhi kode etik profesi guru, dapat bekerja dengan penuh dedikasi, dapat membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama, dapat menujukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait, dapat bekerjasama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Sebagai akibat dari pengakuan tenaga profesional bagi guru (pendidik) pemerintah memberikan insentif berupa tunjangan profesi yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok PNS. Tunjangan profesi tersebut, dapat diterima guru apabila guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum didalam UU No.20 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Sertifikat Pendidik diperoleh guru melalui proses sertifikasi. Sertifikai bagi guru dalam jabatan dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui penilaian portofolio dan melalui jalur pendidikan (khususnya bagi guru muda berprestasi yang mengajar di SD dan SMP, dan hanya dilaksanakan  pada tahun 2007 dan 2008).
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio pada dasarnya adalah menilai profesionalisme guru melalui sejumlah dokumen bukti fisik yang menggambarkan prestasi dan aktifitas profesional guru. Bukti fisik ini dikelompokkan kedalam 10 komponen portofolio, yaitu: (1).kualifikasi akademik,  (2)pendidikan dan pelatihan, (3).pengalaman mengajar, (4).perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5).penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru,(6).prestasi ademik, (7).karya pengembangan profesi, (8).keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9).pengalaman dalam organisasi kependidikan, dan (10).penghargaan dalam bidang pendidikan.
Untuk guru prajabatan sertifikat pendidik, dapat diperoleh setelah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Program PPG ini diupayakan dapat dimulai pada tahun 2009 dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi kependidikan atau LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah. Penyelengaraan PPG didasarkan pada prinsip supply and demand (disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan), sehingga lulusan yang dihasilkannya sesuai dengan kebutuhan lapangan (tepat jumlah dan tepat keahlian) serta memiliki kualitas sesuai dengan tantangan globalisasi dewasa ini (tepat mutu).
Read More

PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN ISLAM


PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN ISLAM
Oleh : Nur Yadin

Pendidikan islam kini sedang menghadapi tantangan yang semakin berat dan nyata, terutama sejak berhadapan dengan fenomena yang muncul di kehidupan masyarakat, baik makro, mezzo maupun mikro. Dunia ini menyaksikan perubahan global yang hampir terjadi seriap detik. Pada pola interaksi manusia telah dipengaruhi berbagai faktor yang secara tiba-tiba menghampiri dan mempengaruhi kehidupan masyarakat dan melakukan perubahan didalam struktur kehidupan mereka. Terlebih lagi, ketika peran teknologi komunikasi dan media massa menjadi semakin vital, maka perubahan itu semakin terlihat nyata di depan mata dan tidak bisa di hindarkan lagi dampaknya.
   Dalam Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) yang nota bene mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam, seharusnya pendidikan islam mendasari pendidikan- pendidikan lainnya, serta menjadi primadona bagi peserta didik, orang tua, maupun masyarakat. Dengan kata lain, pendidikan islam juga memeliki kelemahan-kelemahan prinsipil untuk bisa beroeran secara pasti dalam memberdayakan komunitas muslim di negri ini.
   Pada hakekatnya peserta didik itu datang dan kembali ke masyarakat. Disinilah tuntutan yang harus dilakukan oleh guru, tak kecuali pendidikan islam untuk memikirkan proses pemberdayaan komunitasnya. Selama ini muncul beberapa pendapat yang mengkritisi pendidikan islam di sekolah, diantaranya :
1.   Hasil belajar PAI belum sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan islam itu sendiri.
2.   Pendidikan islam belum sepenuhnya mampu mengembangkan manusia indonesia yang religius, berakhlak, berwatak ksatria dan patriotik.
3.   Kegagalan pendidikan islam disebabkan pembelajarannya lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formal dan hafalan, bukan pada pemaknaannya.
4.   Pendidikan islam lebih menekankan pada kemampuan verbalisme dan kemampuan  numerik (menghitung), sementara kemampuan mengendalikan diri dan penanaman keimanan di abaikan.
5.   Penyampaian materi ahklak di sekolah sebatas teori, padahal yang di perlukan adalah suasana keagamaan.
6.   Permasalahan pendidikan islam di sekolah saat mengalami masalah metodologi.
Sejak repelita pembangunan nasional banyak mengalami perubahan kebijakan, namun pembangunan pendidikan nasional tersebut sampai saat ini masih tetep bersandar pada paradigma pembangunan manusia indonesia seutuhnya, dalam arti manusia indonesia yang berfungsi sebagai subjek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi dirinya secara optimal.
   Dimensi manusia indonesia yang diharapkan mencangkup tiga aspek dasar, yaitu:
1.    Afektif yang tercermin pada kualitas kepribadian dalam perilaku sehari-hari (keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, termasuk budi pekerti).
2.    Kognitif yang tercermin pada daya nalar untuk menggali, menguasai, dan mengembalikan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Psikomotor yang antara lain tercermin pada kualitas keterampilan teknis dan kecakapan praktis.
Standar guru pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia indonesia dan mewujudkan masyarakat indonesia yang maju, adil makmur dan berdap.
Menjadi seorang guru bukanlah tugas yang mudah, ini adalah pekerjaan yang menuntut banyak pengorbanan. Meskipun beberapa guru tampaknya dapat dengan mudah melaksanakan tugasnya,  mengajar sebenarnya banyak rintangan bisa jadi karena kenakalan murid, murid ataupun karena gaji yang diberikan tidak memadai.
Peran guru bagi dunia pendidikan begitu nyata, ini terlihat dari banyaknya generasi-generasi mudah yang berhasil meraih pendidikan tinggi maupun meraih pekerjaan yang bergengsi. Seorang guru selalu memaparkan kepada murid-muridnya, manfaat jangka panjang yang akan di peroleh jika benar-benar fokus di dunia pendidikan.
Dalam hal ini guru juga harus bisa memberikan pengertian kepada murid-muridnya bahwa belajar adalah sesuatu yang menyenangkan.
Read More

PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN


PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Khusnul Mauludah
                                                                        
Berbicara tentang guru, sangatlah menarik sekali untuk seorang yang berkecimpung di dunia pendidikan. Untuk menjadi guru yang professional, maka harus mengetahui apa sih seyogyanya guru itu ? Apa saja ciri-ciri dan syaratnya ?, bahkan kita sebagai calon guru juga harus tahu bagaimana atau apa saja watak yang dimiliki oleh seorang guru.
Langkah pertama, adalah pengertian guru.
Di dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
Beberapa pasal menyebutkan :
Pasal I, ayat 1 : “ Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan peserta didik usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Pasal 6 : “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangannya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Berbagai bentuk regulasi dan kebijakan pendidikan di maksud meliputi :
Pertama , “beberapa pasal terkait antara lain terdapat pasal 1, ayat 1 :
“pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Pasal 39, ayat 2 menyebutkan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesi onal yang bertugas merencanakan  peserta didikan dan melaksanakan didikan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama pada sekolah/madrasah bagi pendidik”
Selain itu, dalam pasal 40 ayat (2) : “ Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a)                       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan , kreatif, dinamis, dan dialogis. b) Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi Dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.

Langkah selanjutnya, kita harus mengetahui persyaratan guru, diantaranya sebagai berikut :
a)                        Syarat fisik, seorang guru harus berbadan sehat, tidak memilki penyakit yang mungkin akan menggangu pekerjaannya, seperti : penyaklit menular. b). Syarat psikis, seorang guru harus sehat jiwanya (rohaninya), tidak mengalami gangguan jiwa, stabil emosi, sabar, ramah, penyayang, berani atas kebenarann, mempunyai jiwa pengabdian, bertanggung jawab dan memilki sifat-sifat positif yang lainnya. c) Syarat keagamaan, seorang guru harus beragama dan mengamalkan agamanya, disamping itu dia menjdi figure dalam segala aspek kepribadiannya. d) Syarat teknis, seorang guru harus memiliki ijazah sebagai bukti kelayakan pendidik menjadi seorang guru. e) Syarat pedagogis, seorang guru harus mengusai metode pengajaran, mengusai materi yang kan diajarkan, dan ilmu lain yang mendukung ilmu yang diajarkan. f) Syarat administrative, syarat guru harus diangkat oleh pemerintah, yayasan atau lembaga lain yang berwenang mengangkat guru, sehiungga ia diberi tugas untuk mendidik dan mengajar dan dia benar-benar mengabdikan dirinya sepenuh hati dalam profesinya sebagai guru.

Dalam dunia pendidikan. Rasullullah SAW mempertegas apresiasinya itu dengan sabdanya yang lain. “yang terbaik di antara kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur an dan mengajarkannya.” Dalam hadist lain, beliau juga bersabda , yang terbaik diantara kalian adalah orang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya.”
Dua hadist ini semakin menegaskan kepada kita bahwa profesi sebagai pendidik (guru) itu amatlah luhur.
Enam etika seorang pendidik ( Guru ) :  Mengajarkan dan mempraktikkan etika islam, Meghiasi wajahnya dengan senyum, Menggunakan kata-kata yang baik dan bijak, Memperingatkan anak didiknya yang melakukan kesalahan, Menjawab pertanyaan anak didiknya, Menjaga kebersihan diri dan pakainnya.

Tetesan tinta diatas semoga menjadi wacana / bekal untuk calon guru yanmg professional mendatang. InsyaALLAH.
Semoga bermanfa’at. Sampai jumpa lagi dengan percikan tinta selanjutnya,.. Syukron,..
Read More

MENGUPAS PERMASALAHAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU DI INDONESIA


MENGUPAS PERMASALAHAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU DI INDONESIA
Oleh : Khusnul Khotimah

Ketika dilihat dalam profesionalisme guru, ada beberapa permasalahan riil yang kerap ditemui di lapangan. Berbagai permasalahan ini memang sangat berdampak pada kemajuan pendidikan Indonesia, dan jika pemerintah tidak peka akan kondisi riil yang terjadi, maka saya yakin tidak akan terjadi perubahan mendasar akan kualitas pendidikan di negeri ini.
Merubah cara pandang, cara mengajar dan memotivasi para guru untuk berubah bukanlah hal yang mudah. Dibutuhan usaha yang terus menerus berupa pelatihan berkelanjutan serta pendampingan secara langsung serta supervisi yang terus menerus. Namun, nampaknya harapan tersebut tidak berlaku dan tidak terjadi di lingkungan pendidikan kita. Jika melihat program pelatihan dan pengembangan profesional yang dibuat atau diprogramkan pemerintah sepertinya tidak dirancang untuk terus berlanjut, namun hanya berorientasikan proyek saja, alias menghabiskan anggaran yang tersisa.
Sudah saatnya pemerintah memiliki peta jalan pengembangan sumber daya pendidik yang berkelanjutan, yang konsisten dibawa dan dilaksanakan oleh siapapun yang memimpin kementrian pendidikan nasional dari bagian atas (pimpinan) sampai tahapan pelaksananya. Selain itu fokus pembangunan pendidikan juga harus dirubah porsinya karena saat ini pembangunan infrastruktur/sarana prasarana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia (guru dan tenaga kependidikan).
Sudah seharusnya pemerintah memiliki target pengembangan sumber daya manusia yang tersegmen. Artinya pemerintah harus memfokuskan diri terhadap pengembangan profesional tenaga pendidik yang berusia potensial, yang nantinya disebut sebagai “The Golden Generation”. Dengan demikian regenerasi para pendidik yang sudah mulai masuk masa pensiun, serta penyiapan pendidik kompeten dapat segera dilakukan. Generasi emas inilah yang nantinya akan menjadi pengganti dari para generasi terdahulu dengan pola pikir dan pendekatan belajar yang lama.
Sertifikasi pendidik memang menjadi bagian penting pengembangan profesionalisme pendidik saat ini. Lewat berbagai pelatihan guru pra sertifikasi pastinya akan meningkatkan kapasitas mereka sebagai seorang pendidik. Namun pemerintah perlu waspada apakah memang pelatihan tersebut benar-benar sesuai kualitas, serta melakukan pemantauan berkelanjutan akan prestasi para pendidik tersebut paska sertifikasi.
Pemindahan personil juga diyakini menjadi masalah pada pengembangan pendidikan di suatu daerah dimana ketika terdapat tenaga pendidik yang berhasil dilatih dan potensial untuk mengembangkan pendidikan di suatu daerah justru dipindah tugaskan ketika getol-getolnya melakukan perubahan di sebuah daerah, sehingga pengembangan dan perjuangannya tidak tuntas dan belum mengalami siklus regenerasi. Pemerintah perlu membuat pertimbangan khusus dalam melakukan mutasi pegawainya sehingga pengembangan pendidikan di suatu daerah tidak lantas terhenti dikarenakan dipindahnya motor penggerak di suatu area.
Sudah saatnya pemerintah mulai bangun dan melihat kembali berbagai permasalahan diatas. Saya yakin jika pemerintah mau peduli akan kondisi riil yang terjadi di lapangan, kondisi keterpurukan pendidikan di negeri ini akan teratasi. Kuncinya adalah istiqomah dan bersungguh-sungguh dalam memikirkan dan melaksanakan berbagai solusi yang ada. Selamat berjuang!
Read More