Sabtu, 26 Januari 2013

PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN


PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Khusnul Mauludah
                                                                        
Berbicara tentang guru, sangatlah menarik sekali untuk seorang yang berkecimpung di dunia pendidikan. Untuk menjadi guru yang professional, maka harus mengetahui apa sih seyogyanya guru itu ? Apa saja ciri-ciri dan syaratnya ?, bahkan kita sebagai calon guru juga harus tahu bagaimana atau apa saja watak yang dimiliki oleh seorang guru.
Langkah pertama, adalah pengertian guru.
Di dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
Beberapa pasal menyebutkan :
Pasal I, ayat 1 : “ Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan peserta didik usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Pasal 6 : “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangannya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Berbagai bentuk regulasi dan kebijakan pendidikan di maksud meliputi :
Pertama , “beberapa pasal terkait antara lain terdapat pasal 1, ayat 1 :
“pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Pasal 39, ayat 2 menyebutkan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesi onal yang bertugas merencanakan  peserta didikan dan melaksanakan didikan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama pada sekolah/madrasah bagi pendidik”
Selain itu, dalam pasal 40 ayat (2) : “ Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a)                       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan , kreatif, dinamis, dan dialogis. b) Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi Dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.

Langkah selanjutnya, kita harus mengetahui persyaratan guru, diantaranya sebagai berikut :
a)                        Syarat fisik, seorang guru harus berbadan sehat, tidak memilki penyakit yang mungkin akan menggangu pekerjaannya, seperti : penyaklit menular. b). Syarat psikis, seorang guru harus sehat jiwanya (rohaninya), tidak mengalami gangguan jiwa, stabil emosi, sabar, ramah, penyayang, berani atas kebenarann, mempunyai jiwa pengabdian, bertanggung jawab dan memilki sifat-sifat positif yang lainnya. c) Syarat keagamaan, seorang guru harus beragama dan mengamalkan agamanya, disamping itu dia menjdi figure dalam segala aspek kepribadiannya. d) Syarat teknis, seorang guru harus memiliki ijazah sebagai bukti kelayakan pendidik menjadi seorang guru. e) Syarat pedagogis, seorang guru harus mengusai metode pengajaran, mengusai materi yang kan diajarkan, dan ilmu lain yang mendukung ilmu yang diajarkan. f) Syarat administrative, syarat guru harus diangkat oleh pemerintah, yayasan atau lembaga lain yang berwenang mengangkat guru, sehiungga ia diberi tugas untuk mendidik dan mengajar dan dia benar-benar mengabdikan dirinya sepenuh hati dalam profesinya sebagai guru.

Dalam dunia pendidikan. Rasullullah SAW mempertegas apresiasinya itu dengan sabdanya yang lain. “yang terbaik di antara kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur an dan mengajarkannya.” Dalam hadist lain, beliau juga bersabda , yang terbaik diantara kalian adalah orang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya.”
Dua hadist ini semakin menegaskan kepada kita bahwa profesi sebagai pendidik (guru) itu amatlah luhur.
Enam etika seorang pendidik ( Guru ) :  Mengajarkan dan mempraktikkan etika islam, Meghiasi wajahnya dengan senyum, Menggunakan kata-kata yang baik dan bijak, Memperingatkan anak didiknya yang melakukan kesalahan, Menjawab pertanyaan anak didiknya, Menjaga kebersihan diri dan pakainnya.

Tetesan tinta diatas semoga menjadi wacana / bekal untuk calon guru yanmg professional mendatang. InsyaALLAH.
Semoga bermanfa’at. Sampai jumpa lagi dengan percikan tinta selanjutnya,.. Syukron,..

0 komentar: