Sabtu, 26 Januari 2013

PERATURAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI


PERATURAN GURU PROFESIONAL
DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Oleh : Lailiyatul Mukrimatin

Dalam studi tentang masalah profesionalisme, terdapat sejumlah definisi tentang “profesi” . Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Dr.Sikun Pibadi yakni profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD pasal 8). Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (UUGD pasal 9).
Dalam UUGD pasal 1 ayat 10, kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No.16 tahun 2007 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional  merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Yaitu yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Perlu dijelaskan bahwa sebenarnya keempat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat semata-mata untuk memudahkan memahaminya.
Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan payung, karena telah mencakup dari ketiga kompetensi diatas. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yan berkompeten, memiliki:(1). Pemahaman terhadap karakteritik peserta didik, (2).penguasaan bidang studi, baik dari segi keilmuan maupun kependidikan, (3).kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4).kemampuan dan kemauan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berlanjutan. Kualifikasi akademik dan tingkat penguasaan kompetensi (bersama-sama dengan kejujuran profesional) akan menentukan tingkat profesionalisme seorang guru.
Dalam menhadapi tantangan kompetitif globalisasi dewasa ini, seorang guru profesional harus menguasai bidang studi secara utuh, tidak bersifat parsial dan tidak terisolasi hanya pada kemampuan bidang studi semata. Penguasaan bidang studi oleh guru harus terintegrasi dengan kemampuan bidang studi/paedagogik, seperti: memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik dan mengevaluasi proses, serta hasil pembelajaran. Selain itu, seorang guru profesional harus mengenal siapa dirinya, kekuatan, kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam era global, yang sarat dengan kemajuan teknologi informasi merupakan tantangan bagi seorang guru untuk dapat  terus mengikuti perubahan tersebut. Dan dibarengi dengan melakukan perubahan yang dinamis untuk meningkatkan kecakapannya. Dengan kata lain, seorang guru profesional harus dapat mengembangkan diri dalam bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogik secara terus menerus. Sejalan dengan itu, guru profesional juga harus dapat mengembangkan kepribadian yang mencerminkan sosok (pribadi) profesional. Kepribadian guru terbentuk bukan hanya dari pengalaman belajar, yang terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung ketika ia mengikuti pendidikan formal. Tetapi juga terbentuk dari dampak yang muncul kemudian setelah proses pembelajaran itu berlalu.
Dalam kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang dilaluinya. Pasal 2 ayat 2 UUGD menyatakan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan dimilikinya sertifikat pendidik, diharapkan upaya sadar secara berlanjutan dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
Untuk itu dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran, guru harus : dapat menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku, mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli, mematuhi kode etik profesi guru, dapat bekerja dengan penuh dedikasi, dapat membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama, dapat menujukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait, dapat bekerjasama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Sebagai akibat dari pengakuan tenaga profesional bagi guru (pendidik) pemerintah memberikan insentif berupa tunjangan profesi yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok PNS. Tunjangan profesi tersebut, dapat diterima guru apabila guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum didalam UU No.20 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Sertifikat Pendidik diperoleh guru melalui proses sertifikasi. Sertifikai bagi guru dalam jabatan dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui penilaian portofolio dan melalui jalur pendidikan (khususnya bagi guru muda berprestasi yang mengajar di SD dan SMP, dan hanya dilaksanakan  pada tahun 2007 dan 2008).
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio pada dasarnya adalah menilai profesionalisme guru melalui sejumlah dokumen bukti fisik yang menggambarkan prestasi dan aktifitas profesional guru. Bukti fisik ini dikelompokkan kedalam 10 komponen portofolio, yaitu: (1).kualifikasi akademik,  (2)pendidikan dan pelatihan, (3).pengalaman mengajar, (4).perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5).penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru,(6).prestasi ademik, (7).karya pengembangan profesi, (8).keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9).pengalaman dalam organisasi kependidikan, dan (10).penghargaan dalam bidang pendidikan.
Untuk guru prajabatan sertifikat pendidik, dapat diperoleh setelah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Program PPG ini diupayakan dapat dimulai pada tahun 2009 dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi kependidikan atau LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah. Penyelengaraan PPG didasarkan pada prinsip supply and demand (disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan), sehingga lulusan yang dihasilkannya sesuai dengan kebutuhan lapangan (tepat jumlah dan tepat keahlian) serta memiliki kualitas sesuai dengan tantangan globalisasi dewasa ini (tepat mutu).

0 komentar: