PERATURAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
PERATURAN GURU PROFESIONAL
DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Oleh : Lailiyatul Mukrimatin
Dalam
studi tentang masalah profesionalisme, terdapat sejumlah definisi tentang
“profesi” . Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Dr.Sikun Pibadi yakni profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Sebagai
pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD pasal 8).
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau
program diploma empat (UUGD pasal 9).
Dalam
UUGD pasal 1 ayat 10, kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana
yang tertuang dalam Permendiknas No.16 tahun 2007 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Yaitu
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
Perlu
dijelaskan bahwa sebenarnya keempat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh.
Pemilahan menjadi empat semata-mata untuk memudahkan memahaminya.
Beberapa
ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan payung,
karena telah mencakup dari ketiga kompetensi diatas. Hal ini mengacu pada
pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yan berkompeten, memiliki:(1). Pemahaman
terhadap karakteritik peserta didik, (2).penguasaan bidang studi, baik dari
segi keilmuan maupun kependidikan, (3).kemampuan penyelenggaraan pembelajaran
yang mendidik, dan (4).kemampuan dan kemauan mengembangkan profesionalitas dan
kepribadian secara berlanjutan. Kualifikasi akademik dan tingkat penguasaan
kompetensi (bersama-sama dengan kejujuran profesional) akan menentukan tingkat
profesionalisme seorang guru.
Dalam
menhadapi tantangan kompetitif globalisasi dewasa ini, seorang guru profesional
harus menguasai bidang studi secara utuh, tidak bersifat parsial dan tidak
terisolasi hanya pada kemampuan bidang studi semata. Penguasaan bidang studi
oleh guru harus terintegrasi dengan kemampuan bidang studi/paedagogik, seperti:
memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang mendidik dan mengevaluasi proses, serta hasil pembelajaran.
Selain itu, seorang guru profesional harus mengenal siapa dirinya, kekuatan,
kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya.
Perubahan-perubahan
yang terjadi dalam era global, yang sarat dengan kemajuan teknologi informasi
merupakan tantangan bagi seorang guru untuk dapat terus mengikuti perubahan tersebut. Dan
dibarengi dengan melakukan perubahan yang dinamis untuk meningkatkan kecakapannya.
Dengan kata lain, seorang guru profesional harus dapat mengembangkan diri dalam
bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogik secara terus menerus. Sejalan dengan
itu, guru profesional juga harus dapat mengembangkan kepribadian yang
mencerminkan sosok (pribadi) profesional. Kepribadian guru terbentuk bukan
hanya dari pengalaman belajar, yang terjadi dalam proses pembelajaran secara
langsung ketika ia mengikuti pendidikan formal. Tetapi juga terbentuk dari
dampak yang muncul kemudian setelah proses pembelajaran itu berlalu.
Dalam
kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak
dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang dilaluinya. Pasal 2 ayat 2 UUGD
menyatakan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik. Dengan dimilikinya sertifikat pendidik, diharapkan
upaya sadar secara berlanjutan dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu
pelaksanaan pembelajaran khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
Untuk
itu dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran, guru harus : dapat
menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku, mampu
bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam
memberikan layanan seorang ahli, mematuhi kode etik profesi guru, dapat bekerja
dengan penuh dedikasi, dapat membuat keputusan secara mandiri maupun secara
bersama, dapat menujukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait,
dapat bekerjasama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan secara berkesinambungan
mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Sebagai
akibat dari pengakuan tenaga profesional bagi guru (pendidik) pemerintah
memberikan insentif berupa tunjangan profesi yang besarnya sama dengan satu
kali gaji pokok PNS. Tunjangan profesi tersebut, dapat diterima guru apabila
guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum didalam
UU No.20 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Sertifikat Pendidik diperoleh guru
melalui proses sertifikasi. Sertifikai bagi guru dalam jabatan dapat dilakukan
melalui dua jalur yaitu melalui penilaian portofolio dan melalui jalur
pendidikan (khususnya bagi guru muda berprestasi yang mengajar di SD dan SMP,
dan hanya dilaksanakan pada tahun 2007
dan 2008).
Sertifikasi
guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio pada dasarnya adalah menilai
profesionalisme guru melalui sejumlah dokumen bukti fisik yang menggambarkan
prestasi dan aktifitas profesional guru. Bukti fisik ini dikelompokkan kedalam
10 komponen portofolio, yaitu: (1).kualifikasi akademik, (2)pendidikan dan pelatihan, (3).pengalaman
mengajar, (4).perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5).penilaian atasan
terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru,(6).prestasi ademik, (7).karya
pengembangan profesi, (8).keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9).pengalaman
dalam organisasi kependidikan, dan (10).penghargaan dalam bidang pendidikan.
Untuk
guru prajabatan sertifikat pendidik, dapat diperoleh setelah mengikuti
pendidikan profesi guru (PPG). Program PPG ini diupayakan dapat dimulai pada
tahun 2009 dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi kependidikan atau LPTK
yang ditunjuk oleh pemerintah. Penyelengaraan PPG didasarkan pada prinsip supply and demand (disesuaikan dengan
permintaan nyata di lapangan), sehingga lulusan yang dihasilkannya sesuai
dengan kebutuhan lapangan (tepat jumlah dan tepat keahlian) serta memiliki
kualitas sesuai dengan tantangan globalisasi dewasa ini (tepat mutu).
0 komentar: