PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
PROSPEK PROFESI
GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Umi Farikhatun N.
Profesi Guru dalam Dunia pendidikan
Pendidikan merupakan kegiatan
menyiapkan masa depan suatu bangsa yang bukan hanya harus bertahan agar tetap
eksis, tetapi dalam berbagai bidang kehidupan pada tataran nasional maupun
internasional dapat mengambil peran secara bermartabat. Dalam kenyataannya,
pendidikan merupakan bantuan pendidik terhadap peserta didik dalam bentuk
bimbingan, arahan, pembelajaran, pemodelan, dan latihan, melalui penerapan
berbagai strategi pembelajaran yang mendidik. Dengan demikian di dalam
pendidikan ada interaksi antara pendidik dan peserta didik yang keduanya berada
dalam proses dinamis menciptakan manusia Indonesia seutuhnya. Berdasarkan UU No, 20 Tahun 2003 Guru
merupakan salah satu pendidik yang memegang peran esensial dalam sistem
pendidikan. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat bermakna dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia
yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sesuai Pasal 39 ayat (2) UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), sebagai Pendidik, guru adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu,
dalam Undang‐undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) pasal 1 ayat (1) secara spesifik ditegaskan bahwa sebagai
tenaga professional, guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Dalam UUGD pasal 1 ayat (4) profesional dinyatakan sebagai
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme juga bercirikan kejujuran atas kemampuan diri sendiri.
Kejujuran pendidik dalam menilai kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dirinya
memberikan gambaran tentang upaya yang terus menerus dilakukan oleh seorang
pendidik untuk memperbaiki dirinya. Kejujuran seyogyanya tercermin dalam
perilaku pendidik sehari‐hari. Sosok utuh seorang guru
profesional secara generik tertuang dalam Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru (Permendiknas No. 16 Tahun 2007).
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD
pasal 8). Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat (UUGD pasal 9). Dalam UUGD pasal 1
ayat (10) kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana yang
tertuang dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagai
berikut.
1.
Kompetensi pedagogic
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi social
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi professional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan
materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Dengan kata lain, seorang guru professional harus dapat
mengembangkan diri dalam bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogic secara
terus menerus. Sejalan dengan itu, seorang guru professional juga harus dapat
mengembangkan kepribadian yang mencerminkan sosok (pribadi) professional. Kepribadian
guru terbentuk bukan hanya dari pengalaman belajar yang terjadi dalam proses
pembelajaran secara langsung (instructional effects) ketika ia mengikuti
pendidikan formal, tetapi juga terbentuk dari dampak yang muncul kemudian
setelah proses pembelajaran itu berlalu (nurturant effect). Dalam
kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak
dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang telah dilaluinya.
Disamping itu, kemampuan sosial guru, khususnya dalam berinteraksi
dengan peserta didik merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena
interaksi guru dengan peserta merupakan proses transaksional yang sangat khas.
Interaksi guru dengan peserta didik ini sangat berbeda dengan interaksi guru
dengan sejawat, guru dengan orang tua, dan guru dengan masyarakat sekitar yang
lebih bersifat kontekstual. Interaksi antara guru dengan peserta didik menuntut
kecakapan untuk memilih strategi yang relevan karena sifat interaksi berkembang
secara dinamis. Pasal 2 ayat 2 UUGD menyatakan bahwa pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan
dimilikinya sertifikat pendidik diharapkan upaya sadar secara berkelanjutan
dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran khususnya
dan mutu pendidikan pada umumnya. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya sebagai
agen pembelajaran guru harus 1) dapat menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai
dengan standar yang berlaku, 2) mampu bekerja dengan menerapkan prinsip‐prinsip
keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli, 3) mematuhi kode
etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan, 4) dapat
bekerja dengan penuh dedikasi, 5) dapat membuat keputusan secara mandiri maupun
secara bersama, 6) dapat menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak‐pihak
terkait, 7) dapat bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan
8) secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun
melalui asosiasi profesi.
0 komentar: