Sabtu, 26 Januari 2013

PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN


PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Umi Farikhatun N.

Profesi Guru dalam Dunia pendidikan
Pendidikan merupakan kegiatan menyiapkan masa depan suatu bangsa yang bukan hanya harus bertahan agar tetap eksis, tetapi dalam berbagai bidang kehidupan pada tataran nasional maupun internasional dapat mengambil peran secara bermartabat. Dalam kenyataannya, pendidikan merupakan bantuan pendidik terhadap peserta didik dalam bentuk bimbingan, arahan, pembelajaran, pemodelan, dan latihan, melalui penerapan berbagai strategi pembelajaran yang mendidik. Dengan demikian di dalam pendidikan ada interaksi antara pendidik dan peserta didik yang keduanya berada dalam proses dinamis menciptakan manusia Indonesia seutuhnya.   Berdasarkan UU No, 20 Tahun 2003 Guru merupakan salah satu pendidik yang memegang peran esensial dalam sistem pendidikan. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat bermakna dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sesuai Pasal 39 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), sebagai Pendidik, guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, dalam Undangundang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 1 ayat (1) secara spesifik ditegaskan bahwa sebagai tenaga professional, guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam UUGD pasal 1 ayat (4) profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme juga bercirikan kejujuran atas kemampuan diri sendiri. Kejujuran pendidik dalam menilai kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dirinya memberikan gambaran tentang upaya yang terus menerus dilakukan oleh seorang pendidik untuk memperbaiki dirinya. Kejujuran seyogyanya tercermin dalam perilaku pendidik seharihari. Sosok utuh seorang guru profesional secara generik tertuang dalam Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru (Permendiknas No. 16 Tahun 2007).
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD pasal 8). Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (UUGD pasal 9). Dalam UUGD pasal 1 ayat (10) kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagai berikut.
1.         Kompetensi pedagogic
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.         Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.         Kompetensi social
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.         Kompetensi professional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Dengan kata lain, seorang guru professional harus dapat mengembangkan diri dalam bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogic secara terus menerus. Sejalan dengan itu, seorang guru professional juga harus dapat mengembangkan kepribadian yang mencerminkan sosok (pribadi) professional. Kepribadian guru terbentuk bukan hanya dari pengalaman belajar yang terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung (instructional effects) ketika ia mengikuti pendidikan formal, tetapi juga terbentuk dari dampak yang muncul kemudian setelah proses pembelajaran itu berlalu (nurturant effect). Dalam kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang telah dilaluinya.
Disamping itu, kemampuan sosial guru, khususnya dalam berinteraksi dengan peserta didik merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena interaksi guru dengan peserta merupakan proses transaksional yang sangat khas. Interaksi guru dengan peserta didik ini sangat berbeda dengan interaksi guru dengan sejawat, guru dengan orang tua, dan guru dengan masyarakat sekitar yang lebih bersifat kontekstual. Interaksi antara guru dengan peserta didik menuntut kecakapan untuk memilih strategi yang relevan karena sifat interaksi berkembang secara dinamis. Pasal 2 ayat 2 UUGD menyatakan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan dimilikinya sertifikat pendidik diharapkan upaya sadar secara berkelanjutan dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran guru harus 1) dapat menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku, 2) mampu bekerja dengan menerapkan prinsipprinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli, 3) mematuhi kode etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan, 4) dapat bekerja dengan penuh dedikasi, 5) dapat membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama, 6) dapat menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihakpihak terkait, 7) dapat bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan 8) secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.

0 komentar: