Sabtu, 26 Januari 2013

PROFESI GURU SEMAKIN DIMINATI


PROFESI GURU SEMAKIN DIMINATI
Oleh : Rina Agustina

Berdasarkan UU No, 20 Tahun 2003 Guru merupakan salah satu pendidik yang memegang peranesensial dalam sistem pendidikan. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat bermakna dalammewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sesuai Pasal 39 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN),sebagai Pendidik, guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakanproses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat..Dalam UUGD pasal 1 ayat (4) profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia indonesia, pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakan amanah undang-undang, yaitu dengan mengalokasikan sekitar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) guna dibelanjakan disektor pendidikan.
Bukti dari keseriusan pemerintah tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk perkrutan tenaga berpendidikan (guru), yang bertujuan untuk mengurangi kekurangan jumlah tenaga kependidikan dan sekaligus mengapresiasi pengabdian para tenaga sukarelawan yang telah bertahun-tahun lamanya mengabdikan dirinya didunia pendidikan serta memeratakannya keseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil agar tujuan wajib belajar 9 tahun yang telah dicanangkan jauh hari sebelumnya dapat dijalankan sesuai dengan harapan bersama.
Rekrutmen tenaga kependidikan ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh pemerintah pusat dan untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing daerah. Rekrutmen itu sendiri dilakukan melalui dua jalur, pertama melalui jalur test, dan yang kedua melalui jalur pengangkatan langsung berdasarkan data calon kependidikan yang sudah teridentifikasi dalam data based milik Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) berdasarkan usulan dari setiap daerah, serta sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Regulasi lain yang diambil oleh pemerintah dalam bidang kependidikan adalah dengan mengadakan program sertifikasi guru. Program sertifikasi guru ini mulai efektif pada tahun 2005 dan akan dituntaskan pada tahun 2014. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu atau kemampuan guru sesuai dengan standart seorang pendidik dan pengajar, yang nantinya akan mengimbas kepada meningkatnya kesejateraan guru yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena peran guru sangat dominan terhadap keberhasilan proses pendidikan walaupun bukan merupakan satu-satunya penentu.
Guru yang berkualitas akan membawa dan mengntarkan peserta didiknya kearah kedewasaan yang positif dan tidak semu, sehingga akan mampu menjadikan dirinya sebagai tonggak penyanggah keutuhan dan kedaulatan bangsa yang berkarakter. Oleh sebab itu guru wajib mengikuti uji sertifikasi yang pelaksanaannya dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur fortofolio dan jalur diklat atau PLPG.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio pada dasarnya menilai profesionalismeguru melalui sejumlah dokumen bukti fisik yang menggambarkan prestasi dan aktivitas professionalguru. Bukti fisik ini dikelompokan ke dalam 10 komponen portofolio, yaitu 1) kualifikasi akademik, 2)pendidikan dan pelatihan, 3) pengalaman mengajar 4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,5) penilian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru, 6) prestasi akademik, 7) karyapengembangan profesi, 8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9) pengalaman dalam organisasikependidikan, dan 10) penghargaan dalam bidang pendidikan.
Dan apabila seorang guru telah dinyatakan lolos dari uji sertifikasi tersebut, apakah melalui jalur fortofolio ataukah jalan diklat sebagaimana yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui perguruan tinggi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya, maka pemerintah memberikan reward berupa tambahan tunjangan kesejahteraan guru sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tersirat dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Perlu untuk diketahui bahwa cita-cita pemerintah untuk mewujudkan guru yang berkualitas ini tidaklah bertepuk sebelah tangan, hal tersebut tercermin pada anggaran sertifikasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2006 mencapai angka Rp.35,8 miliar untuk 20.000 orang guru dari total jumlah guru sebanyak 2,7 juta orang (berdasarkan APBN-P 2006) dan pada tahun 2007 anggaran tersebut ditingkatkan lagi menjadi Rp.308,9 miliar untuk 190.450 orang guru (berdasarkan APBN 2007) ( Widi,2007:14).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbarui sistem perekrutan calon guru mulai tahun ajaran baru 2012. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan “Calon guru akan menjalani pendidikan profesi sejak semester awal masa perkuliahan.
Menteri Nuh menjelaskan, , siswa-siswa yang dinyatakan lulus saat mendaftar ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), akan disaring kembali dengan mempertimbangkan empat syarat kompetensi calon guru, yaitu profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Yang lulus penyaringan selanjutnya akan diasramakan.
Setiap LPTK akan mengasramakan 200-300 orang calon guru, selama empat tahun masa kuliah. Mereka mendapat beasiswa.Semacam ikatan dinas. Para calon guru tersebut benar-benar akan disiapkan menjadi guru profesional, dan di akhir masa pendidikannya akan mendapat sertifikat.
Sistem baru ini merupakan perbaikan terhadap sistem perekrutan, yang selama ini belum mengukur kompetensi calon guru. Dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada Februari lalu, diketahui bahwa rata-rata nasional kompetensi guru masih rendah yakni 42,25.
Lantaran sistem ini baru dimulai tahun ini, maka guru yang telah dididik baru bisa diterjunkan ke lapangan empat sampai lima tahun mendatang. Guna mengisi kekosongan guru karena banyak guru yang pensiun hingga 2015.
Dengan memperhatikan realita diatas, anemo masyarakat untuk menjadikan guru sebagai lahan untuk mencari nafkah menjadi meningkat. Para orang tua mendorong agar anak-anaknya mau untuk menjadi guru, sedangkan para muda yang notabene dulunya kurang berminat, sekarang berbalik arah anak bahkan berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Demikian pula dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang adapun, seakan tidak kalah gesitnya menangkap peluang tersebut dengan menawarkan program-program studi yang selaras dengan regulasi dari pemerintah.
Guru adalah profesi yang mulia, guru adalah pengajar dan pendidik bagi generasi penerus bangsa. Tanggung jawab suatu bangsa ada dipundak guru. Jepang bisa bangkit dari kehancuran sebagai akibat dari kekalahannya dari perang dunia (PD) ke-2, juga karena jasa dari para gurunya yang masih hidup ketika itu.
Oleh karena itu, perlu untuk dipahami oleh para pemain didunia pendidikan, khususnya bagi anggota masyarakat yang akan menerjuni profesi tadi, menegani beberapa hal yang berkaitan dengan profesi keguruan yang sangat kompleks.

0 komentar: