PROFESI GURU SEMAKIN DIMINATI
PROFESI GURU SEMAKIN DIMINATI
Oleh : Rina Agustina
Berdasarkan UU No, 20 Tahun 2003 Guru merupakan salah satu pendidik yang
memegang peranesensial dalam sistem pendidikan. Peran, tugas, dan tanggung
jawab guru sangat bermakna dalammewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan
mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sesuai
Pasal 39 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN),sebagai
Pendidik, guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakanproses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat..Dalam UUGD pasal 1 ayat (4) profesional dinyatakan sebagai
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia indonesia,
pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakan amanah undang-undang, yaitu
dengan mengalokasikan sekitar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ( APBN ) guna dibelanjakan disektor pendidikan.
Bukti dari keseriusan pemerintah tersebut antara lain diwujudkan dalam
bentuk perkrutan tenaga berpendidikan (guru), yang bertujuan untuk mengurangi
kekurangan jumlah tenaga kependidikan dan sekaligus mengapresiasi pengabdian
para tenaga sukarelawan yang telah bertahun-tahun lamanya mengabdikan dirinya
didunia pendidikan serta memeratakannya keseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil agar tujuan wajib belajar 9 tahun
yang telah dicanangkan jauh hari sebelumnya dapat dijalankan sesuai dengan
harapan bersama.
Rekrutmen tenaga kependidikan ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh
pemerintah pusat dan untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing daerah.
Rekrutmen itu sendiri dilakukan melalui dua jalur, pertama melalui jalur test,
dan yang kedua melalui jalur pengangkatan langsung berdasarkan data calon
kependidikan yang sudah teridentifikasi dalam data based milik Badan
Kepegawaian Negara ( BKN ) berdasarkan usulan dari setiap daerah, serta sudah
memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Regulasi lain yang diambil oleh pemerintah dalam bidang kependidikan adalah
dengan mengadakan program sertifikasi guru. Program sertifikasi guru ini mulai
efektif pada tahun 2005 dan akan dituntaskan pada tahun 2014. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu atau kemampuan guru sesuai dengan standart
seorang pendidik dan pengajar, yang nantinya akan mengimbas kepada meningkatnya
kesejateraan guru yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena peran guru sangat
dominan terhadap keberhasilan proses pendidikan walaupun bukan merupakan
satu-satunya penentu.
Guru yang berkualitas akan membawa dan mengntarkan peserta didiknya kearah
kedewasaan yang positif dan tidak semu, sehingga akan mampu menjadikan dirinya
sebagai tonggak penyanggah keutuhan dan kedaulatan bangsa yang berkarakter.
Oleh sebab itu guru wajib mengikuti uji sertifikasi yang pelaksanaannya
dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur fortofolio dan jalur diklat atau PLPG.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio pada dasarnya
menilai profesionalismeguru melalui sejumlah dokumen bukti fisik yang
menggambarkan prestasi dan aktivitas professionalguru. Bukti fisik ini
dikelompokan ke dalam 10 komponen portofolio, yaitu 1) kualifikasi akademik,
2)pendidikan dan pelatihan, 3) pengalaman mengajar 4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran,5) penilian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan
sosial guru, 6) prestasi akademik, 7) karyapengembangan profesi, 8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9) pengalaman dalam organisasikependidikan,
dan 10) penghargaan dalam bidang pendidikan.
Dan apabila seorang guru telah dinyatakan lolos dari uji sertifikasi
tersebut, apakah melalui jalur fortofolio ataukah jalan diklat sebagaimana yang
diselenggarakan oleh pemerintah melalui perguruan tinggi yang telah ditunjuk
untuk melaksanakannya, maka pemerintah memberikan reward berupa tambahan
tunjangan kesejahteraan guru sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut sesuai
dengan apa yang tersirat dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen.
Perlu untuk diketahui bahwa cita-cita pemerintah untuk mewujudkan guru yang
berkualitas ini tidaklah bertepuk sebelah tangan, hal tersebut tercermin pada
anggaran sertifikasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2006
mencapai angka Rp.35,8 miliar untuk 20.000 orang guru dari total jumlah guru
sebanyak 2,7 juta orang (berdasarkan APBN-P 2006) dan pada tahun 2007 anggaran
tersebut ditingkatkan lagi menjadi Rp.308,9 miliar untuk 190.450 orang guru
(berdasarkan APBN 2007) ( Widi,2007:14).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbarui sistem perekrutan
calon guru mulai tahun ajaran baru 2012. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh mengatakan “Calon guru akan menjalani pendidikan profesi sejak
semester awal masa perkuliahan.
Menteri Nuh menjelaskan, , siswa-siswa yang dinyatakan lulus saat mendaftar
ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), akan disaring kembali dengan
mempertimbangkan empat syarat kompetensi calon guru, yaitu profesional,
pedagogi, kepribadian, dan sosial. Yang lulus penyaringan selanjutnya akan
diasramakan.
Setiap LPTK akan mengasramakan 200-300 orang calon guru, selama empat tahun
masa kuliah. Mereka mendapat beasiswa.Semacam ikatan dinas. Para calon guru
tersebut benar-benar akan disiapkan menjadi guru profesional, dan di akhir masa
pendidikannya akan mendapat sertifikat.
Sistem baru ini merupakan perbaikan terhadap sistem perekrutan, yang selama
ini belum mengukur kompetensi calon guru. Dari hasil uji kompetensi awal (UKA)
yang dilakukan pada Februari lalu, diketahui bahwa rata-rata nasional
kompetensi guru masih rendah yakni 42,25.
Lantaran sistem ini baru dimulai tahun ini, maka guru yang telah dididik
baru bisa diterjunkan ke lapangan empat sampai lima tahun mendatang. Guna
mengisi kekosongan guru karena banyak guru yang pensiun hingga 2015.
Dengan memperhatikan realita diatas, anemo masyarakat untuk menjadikan guru
sebagai lahan untuk mencari nafkah menjadi meningkat. Para orang tua mendorong
agar anak-anaknya mau untuk menjadi guru, sedangkan para muda yang notabene
dulunya kurang berminat, sekarang berbalik arah anak bahkan berlomba-lomba
untuk menjadi seorang guru. Demikian pula dengan perguruan tinggi-perguruan
tinggi yang adapun, seakan tidak kalah gesitnya menangkap peluang tersebut
dengan menawarkan program-program studi yang selaras dengan regulasi dari
pemerintah.
Guru adalah profesi yang mulia, guru adalah pengajar dan pendidik bagi
generasi penerus bangsa. Tanggung jawab suatu bangsa ada dipundak guru. Jepang
bisa bangkit dari kehancuran sebagai akibat dari kekalahannya dari perang dunia
(PD) ke-2, juga karena jasa dari para gurunya yang masih hidup ketika itu.
Oleh karena itu, perlu untuk dipahami oleh para pemain didunia pendidikan,
khususnya bagi anggota masyarakat yang akan menerjuni profesi tadi, menegani
beberapa hal yang berkaitan dengan profesi keguruan yang sangat kompleks.
0 komentar: