PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Deni Anggraini
Pendidikan memang
tidak lepas dari seorang Guru (Pendidik), karena hal ini hal yang sangat mendasar dalam
dunia pendidikan. Berbicara mengenai Prospek pendidikan di Indonesia, tentunya menjadi topik atau
pembahasan yang menarik bagi para pendidik untuk di simak dan di ketahui.
Karena dengan mengetahui Prospek pendidikan kemungkinan besar para Guru (Pendidik) akan dapat beradaptasi dengan Prospek
Pendidikan yang sedang berkembang.
Kedudukan Guru dan Profesi Guru Indonesia
Profesi Pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan
suatu bangsa, hal ini karena
kedudukan pendidik yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Sebagai pegawai kedudukan
guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama
kerjanya. Untuk dapat
harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru
itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1. Persyaratan
Administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi:
berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur minimal 18 tahu n, mengajukan permohonan. Selain itu masih
ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan
teknik
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal.
Yakni harus berijazah pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah
menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta
mempunyai motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan
psikis
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara
lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan
emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan
berani bertanggung jawab, berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru
dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan
yang mendasar dan filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta
memiliki semangat yang membangun.
4. Persyaratan
fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan
sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam
persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk
bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu
dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Kedudukan guru juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa.
Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru
lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya ia mempunyai
kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai
pengganti orang t ua.
Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus
pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat
memandang murid sebagai anak.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut
secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni
guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki
kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. Ketiga syarat kemampuan
tersebut diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi
fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.
Di rumah, guru sebagai orang tua atau ayah-ibu adalah pendidik dari para
putra dan putrinya. Di dalam masyarakat sekitar yaitu masyarakat
kampong, desa tempat tinggalnya guru sering kali terpandang sebagai tokoh suri
teladan bagi orang-orang disekitarnya, baik dalam sikap dan perbuatannya
misalnya cara dia berpakaian, berbicara dan bergaul, maupun
pandangan-pandangannya.
Sanjaya (dalam aadesanjaya.blogspot.com) membagi tugas dan tanggung jawab
guru menjadi lima kategori, yakni:
1. Guru
bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting ialah memberikan
pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka memperoleh
keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai kemampuan,
kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.
2. Guru
bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan
kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan
aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan
tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai
para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka
menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan, sikap, dan
apresiasinya harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka menjadi nabusia
yang mengerti akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang
berdiri sendiri. Karena itu guru harus memahami benar tentang masalh bimbingan
belajar, penyuluhan dengan tepat.
3. Guru
bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang
paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat
perkembangan siswa. Untuk mengubah kurikulum itu bukan tidak mungkin, akan tetapi
dalam rangka mambuat atau memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan kurikulum, yang
berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Paling tidak dia berkewajiban
memberi saran-saran yang berguna demi penyempurnaan kurikulum kepada pihak yang
berwenang. Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain:
menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan
kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha
menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin
hubungan kerja sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada
setiap kelas dan meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.
4. Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan
profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru
maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung
jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi
kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di
dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung
jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri
pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5. Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara
efektif, jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara
lengkap. Harus dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat,
dan kebutuhan masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak
sangat banyak dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan
mengenal masyarakat, gu ru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan
pelajarannya secara aktif.
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat dapat
disebutkan sebagai berikut.
1.
Sebagai Informator
Sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium,
studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.
Sebagai Organisator
Guru sebagai organisator, pengelola kegiatan akademik,
silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Komponen yang berkaitan
dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan sedemikian rupa,
sehingga dapat mencapai efektifitas dan efesiensi dalam belajar pada diri
siswa.
3.
Sebagai Motivator
Peran guru sebagai motivator ini penting artinya dalam
rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru
harus dapat merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk
mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta
(kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar mengajar.
4.
Sebagai Pengarah/Direktor
Jiwa kepemimpinan bagi guru dalam peranan ini lebih
menonjol. Guru dalam hal ini harus membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar
siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, guru harus juga “handayani”.
5.
Sebagai Inisiator
Guru dalam hal ini sebagi pensetus ide-ide dalam proses
balajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide kreatif yang dapat
dicontoh oleh anak didiknya. Jadi termasuk pula dalam lingkup semboyan “ing
ngarso sungtulodo”.
6.
Sebagai Transmitter
Dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku
penyabar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
7.
Sebagai Fasilitator
Berperan sebagai fasilitator, guru mamberikan fasilitas
atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar, misalnya dengan menciptaka n menciptakan suasana kegiatan belajar
yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi
belajar-mengajar berangsung secara efektif. Hal ini bergayut dengan semboyan
“Tut Wuri Handayani”.
8.
Sebagai Mediator
Guru sebagai mediator dapat diartikan sebagai penengah
dalam kefiatan belajar siswa. Misalnya memberikan lajan keluar kemacetan dalam
kegiatan diskusi siswa. Megiator juga diartikan penyedia media. Bagaimana cara
memakai dan mengorganisasikan penggunaan media.
9.
Sebagai Evaluator
Evaluator yang dimaksud adalah evaluasi yang mencangkup
pola evaluasi intrinsic. Untuk ini guru harus hati-hati dalam menjatuhkan nilai
atau kriteria keberhasilan.
Seperti yang kita tahu pendidik merupakan unsur dominan
dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan
oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.
Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus
mengembangkan profesi pendidik (guru) menjadi suatu sayarat mutlak bagi
kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada
peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
Di indonesia, Pemerintah mengembangkan profesi
pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajr dengan profesi lainnya.
Hal ini dapat dilihat dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan
profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang
diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama
secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang
memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi
pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk
mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat
profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan
suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik semakin
meningkat.
Secara garis besar ada tiga tingkatan
kualifikasi professional guru sebagai tenaga professional tenaga kependidikan.
1. Tingkatan
capability personal, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses belajar-mengajar secara efektif.
2. Guru
sebagai motivator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen
terhadap upaya perubahan dan informasi.
3. Guru
sebagai developer, guru harus memiliki profesi keguruan yang mentap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai suatu
system.
0 komentar: