Sabtu, 26 Januari 2013

PROSPEK PROFESI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN


Oleh : Deni Anggraini

Pendidikan memang tidak lepas dari seorang Guru (Pendidik), karena hal ini hal yang sangat mendasar dalam dunia pendidikan. Berbicara mengenai Prospek pendidikan di Indonesia, tentunya menjadi topik atau pembahasan yang menarik bagi para pendidik untuk di simak dan di ketahui. Karena dengan mengetahui Prospek pendidikan kemungkinan besar para Guru (Pendidik) akan dapat beradaptasi dengan Prospek Pendidikan yang sedang berkembang.

Kedudukan Guru dan Profesi Guru Indonesia

Profesi Pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini        karena kedudukan pendidik yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama kerjanya.  Untuk dapat                                                     harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1. Persyaratan Administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur minimal 18 tahu  n, mengajukan permohonan. Selain itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan teknik
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni harus berijazah pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta mempunyai motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan psikis                              
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta memiliki semangat yang membangun.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Kedudukan guru juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya  ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai pengganti orang t                                            ua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. Ketiga syarat kemampuan tersebut diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.
Di rumah, guru sebagai orang tua atau ayah-ibu adalah pendidik dari para putra dan putrinya. Di dalam masyarakat sekitar yaitu masyarakat kampong, desa tempat tinggalnya guru sering kali terpandang sebagai tokoh suri teladan bagi orang-orang disekitarnya, baik dalam sikap dan perbuatannya misalnya cara dia berpakaian, berbicara dan bergaul, maupun pandangan-pandangannya.
Sanjaya (dalam aadesanjaya.blogspot.com) membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:
1. Guru bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai kemampuan, kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.
2. Guru bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan, sikap, dan apresiasinya harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka menjadi nabusia yang mengerti akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berdiri sendiri. Karena itu guru harus memahami benar tentang masalh bimbingan belajar,   penyuluhan dengan tepat.
3. Guru bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Untuk mengubah kurikulum itu bukan tidak mungkin, akan tetapi dalam rangka mambuat atau memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan kurikulum, yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Paling tidak dia berkewajiban memberi saran-saran yang berguna demi penyempurnaan kurikulum kepada pihak yang berwenang. Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain: menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada setiap kelas dan meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.
4. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal masyarakat, gu ru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara aktif.
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut.
1.         Sebagai Informator
Sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.         Sebagai Organisator
Guru sebagai organisator, pengelola kegiatan akademik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai efektifitas dan efesiensi dalam belajar pada diri siswa.
3.         Sebagai Motivator
Peran guru sebagai motivator ini penting artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus dapat merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar mengajar.
4.         Sebagai Pengarah/Direktor
Jiwa kepemimpinan bagi guru dalam peranan ini lebih menonjol. Guru dalam hal ini harus membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, guru harus juga “handayani”.
5.         Sebagai Inisiator
Guru dalam hal ini sebagi pensetus ide-ide dalam proses balajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didiknya. Jadi termasuk pula dalam lingkup semboyan “ing ngarso sungtulodo”.
6.         Sebagai Transmitter
Dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku penyabar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
7.         Sebagai Fasilitator
Berperan sebagai fasilitator, guru mamberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar, misalnya dengan menciptaka       n menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar-mengajar berangsung secara efektif. Hal ini bergayut dengan semboyan “Tut Wuri Handayani”.
8.         Sebagai Mediator
Guru sebagai mediator dapat diartikan sebagai penengah dalam kefiatan belajar siswa. Misalnya memberikan lajan keluar kemacetan dalam kegiatan diskusi siswa. Megiator juga diartikan penyedia media. Bagaimana cara memakai dan mengorganisasikan penggunaan media.
9.         Sebagai Evaluator
Evaluator yang dimaksud adalah evaluasi yang mencangkup pola evaluasi intrinsic. Untuk ini guru harus hati-hati dalam menjatuhkan nilai atau kriteria keberhasilan.
Seperti yang kita tahu pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat. Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (guru) menjadi suatu sayarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
Di indonesia, Pemerintah mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajr dengan profesi lainnya. Hal ini dapat dilihat dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik semakin meningkat.
Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi professional guru sebagai tenaga professional tenaga kependidikan.
1. Tingkatan capability personal, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar-mengajar secara efektif.
2. Guru sebagai motivator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi.
3. Guru sebagai developer, guru harus memiliki profesi keguruan yang mentap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai  suatu system.

0 komentar: