GURU SEBAGAI PROFESI IMPIAN
GURU SEBAGAI PROFESI IMPIAN
Oleh : Khotimatun Hasanah
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.(UU. NO. 2.
Tahun 1989). Menurut ki Hajar Dewantara pendidikan yaitu tuntunan didalam hidup
tumbuhnya anak-anak. Maksudnya pendidikan yaitu menuntun sagala kodrat yang ada
pada anak-anak. Sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai
keselamatan dan kebahagiaan setinggi- tingginya. Jadi pendidikan adalah usaha
atau kegiatan bimbingan atau latihan kapada peserta didik dengan memaksimalkan
segala potensi yang ada dalam diri peserta didik untuk mencapai tujuan
setinggi-tingginya.
Setia warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang layak . Di Indonesia saat ini di canagkan wajib belajar 9
tahun. Dimana peserta didik setidaknya pernah mengenyam pendidikan sampai
tingkat SLTA Dan tidak ada alasan lagi bagi siswa yang kurang mampu untuk tidak
bersekolah. Karena pemerintah sudah mengeluarkan dana BOS( dana Operasional
Sekolah). Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu operasional sekolah dan
operasional bwgi siswa yang kurang mampu.
Menurut Thomas Aquino bahwa tujuan
peendidikan sebagai usaha merealisasikan kapasitas bagi setiap individu manusia
sebagai aktualitas. Pendidikan bertujuan untuk menjaga keunggulan cultura,
sosial, dan spiritual, memperkenalkan suatu spirit sebagai kehidupan intelaktual
dan membangun manusia dan masyarakat yang ideal. Dengan kata lain pendidikan
bertujuan untuk menggali potensi-potensi tersebut menjadi manusia yang
bermanfaat bagi yang lain.
Dalam pendidikan ada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang melipiti standar
isi, standar skl, standar proses, standar pendidik, standar pembiayaan, standar
sarana, standar manajemenatau pengelolaan dan standar penilaian, Dari ke
delapan standar tersebut yang menarik dibahas adalah standar pendidik. Hakikat
pendidik dalam islam setidaknya ada empat, meliputi Allah, Nabi Muhammad, orang
tua dan guru. Sebenarnya guru sendiri itu siapa?
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik. Untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menegah. (UU. Guru dan Dosen Tahun
2005).
Fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan
yaitu, pertama sebagai pengajar yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai
setelah program dilakukan. Kedua, sebagai pendidik. Yang mengarahkan peserta
didik pada proses kedewasaan. Ketiga, sebagai pemimpin, yang memimpin dan
berpartisipasi terhadap program pendidikan yang di lakukan.
Adapun sifat dan syarat sebagai seorang
pendidik menurut Abdurrahman Annahlawi diantaranya, pendidik harus mempunyai
sifat rabbani, pendidik menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan,
mengajarkan ilmunya dengan ikhlas , senantiasa meningkatkan wawasan,
pengetahuan dan kajiannya serta terampil dalam menciptaka metode dan lain
sebagainya.
Profesi guru jika dilihat sekilas memang
tidak mudah. Untuk menjadikan guru profesional Harus bisa menjalankan fungsi
dan tugas yang dijelaskan diatas. Yang dimaksud profesi keguruan sendiri itu apa
??
Profesi
adalah suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya pada suatu
jabatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan tersebut. Jadi profesi keguruan adalah janji terbuka bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya pada suatu jabatan. Dalam hal ini , khususnya dalam
bidang pendidikan tugas seorang guru yaitu untuk menyapaikan pengetahuan kepada
peserta didik.
Akhir-akhir ini banyak lulusan SMA atau
sederajat yang memilih kuliah di bidang pendidikan. Dengan alasan nantinya
ingin menjadi guru. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa besarjaminan profesi guru
kedepannya dalam dunia pendidikan ?? sehingga berbondong-bondong memilih
jurusan pendidikan daripada jurusan yang
lainnya.
Dalam undang-undang guru dan dosen pada
bagian kedua ( hak dan kewajiban) pasal 14 ayat 1 “ dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Maksud dari penghasilan diatas
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus dan maslahatan tambahan yang terkait dengan tugasnyasebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Begitu jelas yang akan didapatkan seorang
oleh guru yang profesional. Tidak salah lagi bahwa banyak sekali yang
berkecimpung dalan dunia pendidikan. Karena tergiur dengan janji yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Padahal standar guru harus memenuhi dua syarat.
Diantaranya kualifikasi dan kompetensi. Standar kompetensi ini meliputi empat
bagian, diantaranya paedagogi, personal, sosial dan profesional. Dari keempat
kompetensi tersebut, kompetensi profesionallah yang berperan penting karena
guru dituntut untuk dapat menguasai bahan ajar dan ahli dalam segala bidang.
Untuk menunjang keprofesionalan guru sekarang
banyak diadakan diklat, seminar-seminar pendidikan atau dalam ranah sekolahan
mengadakan KKG atau MGMP. Tujuannya tidak lain agar guru dapat mrningkatkan
kualitas. Dikatakan guru profesional saat ini adalah guru yang sudah
sertifikasi. Pasalnya guru profesional sudah menjalani dua minggu untuk diajari
menjadi guru profesional. Apakah guru profesional ini dapat mencetak peserta didik
yang berkualitas nantinya??Ini adalah pertanyaan besar bagi guru dan calon
guru.
0 komentar: