Sabtu, 26 Januari 2013

GURU SEBAGAI PROFESI IMPIAN


GURU  SEBAGAI PROFESI IMPIAN
Oleh : Khotimatun Hasanah

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.(UU. NO. 2. Tahun 1989). Menurut ki Hajar Dewantara pendidikan yaitu tuntunan didalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya pendidikan yaitu menuntun sagala kodrat yang ada pada anak-anak. Sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi- tingginya. Jadi pendidikan adalah usaha atau kegiatan bimbingan atau latihan kapada peserta didik dengan memaksimalkan segala potensi yang ada dalam diri peserta didik untuk mencapai tujuan setinggi-tingginya.
   Setia warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak . Di Indonesia saat ini di canagkan wajib belajar 9 tahun. Dimana peserta didik setidaknya pernah mengenyam pendidikan sampai tingkat SLTA Dan tidak ada alasan lagi bagi siswa yang kurang mampu untuk tidak bersekolah. Karena pemerintah sudah mengeluarkan dana BOS( dana Operasional Sekolah). Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu operasional sekolah dan operasional bwgi siswa yang kurang mampu.
   Menurut Thomas Aquino bahwa tujuan peendidikan sebagai usaha merealisasikan kapasitas bagi setiap individu manusia sebagai aktualitas. Pendidikan bertujuan untuk menjaga keunggulan cultura, sosial, dan spiritual, memperkenalkan suatu spirit sebagai kehidupan intelaktual dan membangun manusia dan masyarakat yang ideal. Dengan kata lain pendidikan bertujuan untuk menggali potensi-potensi tersebut menjadi manusia yang bermanfaat bagi yang lain.
   Dalam pendidikan ada delapan Standar  Nasional Pendidikan (SNP) yang melipiti standar isi, standar skl, standar proses, standar pendidik, standar pembiayaan, standar sarana, standar manajemenatau pengelolaan dan standar penilaian, Dari ke delapan standar tersebut yang menarik dibahas adalah standar pendidik. Hakikat pendidik dalam islam setidaknya ada empat, meliputi Allah, Nabi Muhammad, orang tua dan guru. Sebenarnya guru sendiri itu siapa?
   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menegah. (UU. Guru dan Dosen Tahun 2005).
   Fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan yaitu, pertama sebagai pengajar yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai setelah program dilakukan. Kedua, sebagai pendidik. Yang mengarahkan peserta didik pada proses kedewasaan. Ketiga, sebagai pemimpin, yang memimpin dan berpartisipasi terhadap program pendidikan yang di lakukan.
   Adapun sifat dan syarat sebagai seorang pendidik menurut Abdurrahman Annahlawi diantaranya, pendidik harus mempunyai sifat rabbani, pendidik menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan, mengajarkan ilmunya dengan ikhlas , senantiasa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kajiannya serta terampil dalam menciptaka metode dan lain sebagainya.
   Profesi guru jika dilihat sekilas memang tidak mudah. Untuk menjadikan guru profesional Harus bisa menjalankan fungsi dan tugas yang dijelaskan diatas. Yang dimaksud profesi keguruan sendiri itu apa ??
Profesi adalah suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Jadi profesi keguruan adalah janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya pada suatu jabatan. Dalam hal ini , khususnya dalam bidang pendidikan tugas seorang guru yaitu untuk menyapaikan pengetahuan kepada peserta didik.
   Akhir-akhir ini banyak lulusan SMA atau sederajat yang memilih kuliah di bidang pendidikan. Dengan alasan nantinya ingin menjadi guru. Yang menjadi pertanyaan sekarang  adalah seberapa besarjaminan profesi guru kedepannya dalam dunia pendidikan ?? sehingga berbondong-bondong memilih jurusan pendidikan daripada  jurusan yang lainnya.
   Dalam undang-undang guru dan dosen pada bagian kedua ( hak dan kewajiban) pasal 14 ayat 1 “ dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Maksud dari penghasilan diatas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan  lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahatan tambahan yang terkait dengan  tugasnyasebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
   Begitu jelas yang akan didapatkan seorang oleh guru yang profesional. Tidak salah lagi bahwa banyak sekali yang berkecimpung dalan dunia pendidikan. Karena tergiur dengan janji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal standar guru harus memenuhi dua syarat. Diantaranya kualifikasi dan kompetensi. Standar kompetensi ini meliputi empat bagian, diantaranya paedagogi, personal, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi tersebut, kompetensi profesionallah yang berperan penting karena guru dituntut untuk dapat menguasai bahan ajar dan ahli dalam segala bidang.
   Untuk menunjang keprofesionalan guru sekarang banyak diadakan diklat, seminar-seminar pendidikan atau dalam ranah sekolahan mengadakan KKG atau MGMP. Tujuannya tidak lain agar guru dapat mrningkatkan kualitas. Dikatakan guru profesional saat ini adalah guru yang sudah sertifikasi. Pasalnya guru profesional sudah menjalani dua minggu untuk diajari menjadi guru profesional. Apakah guru profesional ini dapat mencetak peserta didik yang berkualitas nantinya??Ini adalah pertanyaan besar bagi guru dan calon guru.

0 komentar: