Sabtu, 26 Januari 2013

KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI


KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Oleh : Isfina Maliya

Menurut Ahmad D Marimba pendidikan diartikan sebagai bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Pendidikan merupakan kegiatan yang betul-betul memiliki tujuan, sasaran dan target, bukan semata-mata berorientasi pada sederetan materi. Sebagaimana yang dikatakan Thomas Aguino, bahwa tujuan pendidikan sebagai usaha untuk merealisasikan kapasitas dalam tiap individu manusia sehingga menjadi aktualitas. Pendidikan bertujuan untuk menjaga cultural, social, dan spiritual, memperkenalkan suatu spirit seperti kehidupan intelektual dan membangun manusia dan masyarakat yang ideal.
Kualitas pendidikan di Indonesia dianggap oleh banyak kalangan masih rendah. Bangsa Indonesia kini sedang menghadapi banyak persoalan, seperti kemiskinan, pengangguran, KKN, dan kekerasan (baik secara individu maupun kelompok) belum dapat terselesaikan secara maksimal.
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonedia disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia yang masih rendah, baik secara akademis maupun nonakademis, menyebabkan belum seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi menyumbangkan potensinya dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing-masing. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat penting dan diperlukan. Sebab, keberhasilan pembangunan hanya dapat tercapai jika masyarakat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan. Dengan kualitas SDM yang tinggi persoalan-persoalan bangsa Indonesia setahap demi setahap dapat terselesaikan dengan baik.
Untuk menilai kualitas SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa di dunia ditentukan oleh pembangunan dibidang pendidikan. Mereka menganggap kebodohan adalah musuh kemajuan dan kejayaan bangsa, oleh karena itu harus diperangi dengan mengadakan revolusi pendidikan.
Pendidikan berisikan interaksi antara pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Ketiganya merupakan komponen utama dalam dunia pendidikan. Guru sebagai pendidik, merupakan tugas yang professional. Karena salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM). Guru berhadapan langsung dengan peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional, dan moral serta spiritual. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Profesionalisme atau professional berasal dari kata profesi. Profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap, dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
Diantara kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana. Kompetensi guru meliputi kompetensi paedagigik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi spiritual yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningktan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Maka, seiring dengan tuntutan mutu pendidikan untuk memperoleh kualitas SDM yang tinggi demi keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidik serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

0 komentar: