KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
KUALIFIKASI,
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Oleh : Isfina Maliya
Menurut Ahmad D Marimba pendidikan diartikan sebagai bimbingan atau
pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani
si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Pendidikan
merupakan kegiatan yang betul-betul memiliki tujuan, sasaran dan target, bukan
semata-mata berorientasi pada sederetan materi. Sebagaimana yang dikatakan
Thomas Aguino, bahwa tujuan pendidikan sebagai usaha untuk merealisasikan
kapasitas dalam tiap individu manusia sehingga menjadi aktualitas. Pendidikan
bertujuan untuk menjaga cultural, social, dan spiritual,
memperkenalkan suatu spirit seperti kehidupan intelektual dan membangun manusia
dan masyarakat yang ideal.
Kualitas
pendidikan di Indonesia dianggap oleh banyak kalangan masih rendah. Bangsa
Indonesia kini sedang menghadapi banyak persoalan, seperti kemiskinan,
pengangguran, KKN, dan kekerasan (baik secara individu maupun kelompok) belum
dapat terselesaikan secara maksimal.
Banyak
kalangan yang berpendapat bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa
Indonedia disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia
yang masih rendah, baik secara akademis maupun nonakademis, menyebabkan belum
seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi menyumbangkan potensinya
dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keahlian dan bidangnya
masing-masing. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat
penting dan diperlukan. Sebab, keberhasilan pembangunan hanya dapat tercapai
jika masyarakat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan. Dengan
kualitas SDM yang tinggi persoalan-persoalan bangsa Indonesia setahap demi
setahap dapat terselesaikan dengan baik.
Untuk
menilai kualitas SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu
pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan
kejayaan suatu bangsa di dunia ditentukan oleh pembangunan dibidang pendidikan.
Mereka menganggap kebodohan adalah musuh kemajuan dan kejayaan bangsa, oleh
karena itu harus diperangi dengan mengadakan revolusi pendidikan.
Pendidikan
berisikan interaksi antara pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) untuk
mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Ketiganya merupakan komponen utama dalam
dunia pendidikan. Guru sebagai pendidik, merupakan tugas yang professional.
Karena salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru.
Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya
manusia (SDM). Guru berhadapan langsung dengan peserta didik di kelas melalui
proses belajar mengajar. Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang
berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan
emosional, dan moral serta spiritual. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru
yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
Profesionalisme
atau professional berasal dari kata profesi. Profesi adalah suatu keahlian (skill)
dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi
(pengetahuan, sikap, dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh
dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata
pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
Diantara
kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi paedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional.
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana. Kompetensi guru meliputi kompetensi paedagigik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi spiritual yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan
sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar
kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan
peningktan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Maka,
seiring dengan tuntutan mutu pendidikan untuk memperoleh kualitas SDM yang
tinggi demi keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia , diperlukan sosok guru
yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidik serta dedikasi
yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
0 komentar: