ARTI PENTING PROFESIONSLISME GURU
ARTI
PENTING PROFESIONSLISME GURU
Oleh : Rini Ernawati
Pendidikan
adalah usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai – nilai
di dalam masyarakat dan kebudayaan. Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2003,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yag diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Sesuai dengan pengertian yang tertuang dalam
UU pendidikan No.2 tahun 1989, tujuan dari pendidikan tersebut yaitu
“mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tangung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Dan
untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal, maka harus diperhatikan dan
dipertimbangkan pula beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan
tersebut. Seperti halnya yang diutarakan oleh Sutari Iman Barnadib, beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi jalannya pencapaian tujuan dari pendidikan
tersebut, antara lain : pertama adanya tujuan yang hendak dicapai, kedua
adanya subjek manusia (guru dan anak didik) yang melakukan pendidikan, ketiga yang hidup bersama dalam lingkungan
hidup tertentu (mileu) dan keempat menggunakan alat-alat tertentu
mencapai tujuan.
Dalam
dunia pendidikan itu tidak pernah lepas dari yang namanya seorang pendidik atau
guru, meskipun ada manusia yang dapat mencapai tujuan dari pendidikan tersebut
tanpa didampingi oleh seorang guru meski tidak bisa secara maksimal. Maka dari
itu, profesi atau pekerjaan seorang guru hendaknya jangan dipandang sebelah
mata karena seorang guru itu mempunyai andil dan peran yang sangat besar untuk
dapat mencapai tujuan pendidikan meskipun belajar dapat juga dilakukan sendiri.
Dan
pengertian profesi itu sendiri menurut Dr. Sikun Pribadi, adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorng akan mengabdikan dirinya
kepada suatu perbuatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Jadi, yang namanya guru itu
juga bisa dikatakan pula sebagai sebuah profesi pekerjaan bahkan pekerjaan yang
sangat mulia karena telah dengan senang hati tulus untuk mengabdikan diri dalam
dunia pendidikan menerdaskan dan mengembangkan manusia sesuai kodratnya dan
yang tertuang dalam peraturan Sistem Pendidikan Nasional, yaitu dalam UU No. 02
tahun 1989.
Untuk
dapat mencapai tujuan dari pendidikan terebut serta agar tidak dipandang
sebelah mata oleh sebagian orang, maka seorang guru dalam melaksankan tuganya
pun dituntut harus dapat bersikap seprofesional mungkin. Karena profesional itu
sendiri menurut Jarvis adalah seorang melakukan suatu tugas profesi juga
sebagai seorang ahli (expert) apabila dia secara sepesifik memperolehnya
dari belajar.
Selain
itu juga seorang guru pun harus memiliki beberapa kompetensi untuk dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pendidik yang profesional. Kompetensi
tersebut yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
Dengan
memiliki dan memenuhi semuanya itu, maka seorang guru tersebut dapat dikatakan
sebagai seorang guru yang benar-benar profesional yang dapat mengemban tugas
dengan baik. Dan juga profesi ini pun tidak akan lagi dipandang sebelah mata
oleh kalangan banyak orang, sehingga prospek profesi guru pun menjadai cerah
dan menjanjikan peminatnya kedepan pun akan semakin meningkat. Ini dibuktikan
beberapa tahun banyak sekali generasi-generasi muda yang melanjutkan sekolah
dalam bidang keguruan, apalagi semenjak pemerintah merancangkan untuk
menyejahterakan kehidupan guru dengan cara sertifikasi.
0 komentar: